Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyediakan aplikasi e-SPT untuk membuat laporan pajak (SPT) dan Loader e-SPT DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15. Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download. Mbak Triyani kalau boleh saya dikirimi file SPT Tahunan PPh Badan, PPh Pasal 21 & OP tahun 2007 yang excel. Atas kesediaannya saya sampaikan terimakasih. File SPT Tahunan 2007 format Excel Untuk mendapatkan file dimaksud silahkan kirim email ke [email protected]; Anda akan memperoleh automatic reply email yang berisi file SPT tersebut. Meskipun Anda mungkin di reject untuk join di milis tax-ina karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tetapi anda tetap bisa mendapatkan file yang Anda butuhkan 🙂 [update: 05-12-07] File SPT Tahunan dalam format Excel sudah bisa di download dari webnya DJP berikut ini: [Update:19-12-07] selain di web pajak tsb, file SPT tahunan dalam format excel bisa di download disini [ thanks to Mimin]. #1, #2, Sama2 pak Sofyan dan Ibu Elfrida. Semoga bermanfaat. #1, #2, #3, Mohon maaf yaa kalau permintaan Anda untuk join di tax-ina tidak dapat kami approve. Penjelasan atas rejection tersebut sudah kami berikan dalam email balasan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan tsb. Di milis tax-ina memang kami sangat ketat untuk melakukan approval new member, Hal ini salah satunya untuk menjaga komitmen kami dan kepercayaan dari existing member. Anda dapat memperoleh update informasi seputar pajak dari banyak tempat (milis maupun site), Dan semoga salah satunya melalui blog ini 🙂 Salam, Triyani Komentar oleh| Desember 1, 2007| •. Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal mas Dani. Benar, kewajiban pajak utk BUT hampir sama dengan WPDN lainnya. Barangkali BUT yang anda maksudkan adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (Rep Office?) yang tidak melakukan kegt usaha di Indonesia. Jika itu maksud Anda, mesti cek dulu dalam tax treaty yg terkait, apakah Rep Office tsb termasuk kriteria BUT atau tidak. Dalam beberapa Treaty, rep office yang tidak melakukan kegiatan usaha (mis. Hanya utk promosi, survey dan sejenisnya) tidak dianggap sbg BUT. Shg hanya memiliki kewajiban pajak dibidang pemotongan/pemungutan PPh 21, 23, 4(2); namun tidak memiliki kewajiban dibidang PPh Badan. Komentar oleh| Februari 6, 2008| •. Ass.Wr.Wb, Mbak Triyani yang baik. Saya akan tanya mengenai pajak pribadi, antara lain: 1. Saya sudah lama punya NPWP pribadi, namun belum pernah melaporkan PPh s/d sekarang. 2.Apabila saya seorang karyawan, dan Perusahaan itu tidak pernah memberikan copy setoran pajak yang sudah dibayar oleh perusahaan saya, itu gimana? Dan apabila saya akan tertibkan semua kewajiban saya, harus mulai dari mana? Dan Kalau tidak ada penghasilan, harus lapor gimana? Untuk sementara ini yang dapat komentari, dan mohon jawaban Mbak Triyani, terima kasih. Wassalam, Gatot Wahyono # 52. Canon easy print toolbox. Wa’alaikumusssalam wr wb. Memang seharusnya Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan sejak punya NPWP. Sebaiknya Anda meminta bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja 3. Bisa dimulai dari sekarang, dg melaporkan SPT Tahunan th 2007 4. Jika tidak ada penghasilan lapor NIHIL. Sony dcr trv140e driver windows. Tapi untuk WP Orang Pribadi agak janggal kalo lapor SPT NIHIL (sama sekali tidak ada penghasilan), meskipun hal ini mungkin saja. Uang yang digunakan untuk mengcover biaya hidup selama setahun ini darimana asalnya 🙂 Komentar oleh Gatot Wahyono| Maret 27, 2008| •. Ass.Wr.Wb Salam kenal bu Tri. Saya ada pertanyaan ttg PBB. Bulan Maei 2007 lalu, saya dan seorang teman kongsi membeli sebidang tanah yang terdapat rumah. Kami sepakat yang ada bangunannya menjadi milik saya, yang tidak ada bangunan menjadi milik teman saya. Bulan ini PBB a/n saya (Baru)sudah keluar, permasalahannya adalah kelas bangunan di PBB Baru berubah menjadi kelas B20, sebelumnya adalah kelas A02. Sedangkan saya tidak melakukan perubahan besar secara fisik, yaitu melakukan pengecatan, penggantian keramik, & menambah AC Split 3 buah. Bangunan lama masih sangat bagus meski dibangun tahun 1985. Tgl 25 Maret 2008, saya membayar PBB Baru pertama kali dan sesudah saya cek dg PBB Lama, saya temukan perbedaan itu. Tgl 26 Maret 2008 saya menanyakan ke KPP dan disuruh untuk mengajukan Keberatan atas PBB tsb, namun petugas yang melayani mengetahui saya sudah membayar lunas PBB a/n saya, mengatakan, kalau kebertan diterima uang tidak bisa dikembalikan lagi, dia bilang “Kenapa bapak tidak cek dulu sebelum dibayar?”. Sedangkan, aturan di KPP, untuk PBB baru, harus dibayar dulu baru dapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB. Jadi, saya menjadi keberatan sesudah saya terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dimana untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk pertama kali harus membayar terlebih dahulu PBB tersebut. Pertanyaan saya: 1. Kriteria apa yang membuat kelas bangunan menjadi naik? Apakah dengan pengecatan kembali, penggantian keramik dan memasang 3 unit AC Split (Daya listrik tetap), NJOP bangunan/m2 dari Rp. 968.000,- menjadi Rp. 1.516.000,-(naik Rp. Bukankah NJOP bangunan/m2 makin lama makin turun. Kalau keberatan diterima, bagaimana status uang lebih yang sudah terlanjur dibayarkan? O iya, pada saat bertemu petugas pajak yg menjadi surveyor, bahwa perubahan kelas bangunan salah satunya didasarkan dari terdapatnya bangunan baru yang sedang dibangun yang dulu menjadi menjadi satu kepemilikan (saat ini tanah yang dibeli kongsi saya sedang didirikan rumah).
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |